Senin, 21 November 2016

MANAJEMEN KOPERASI

A.     Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang cukup populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat bawah dan menengah. Koperasi utamanya mulai populer semenjak era Presiden Suharto. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Sedangkan Moh. Hatta, yang notabene merupakan Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan Koperasi sebagai berikut: “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
B.     Pengertian Manajemen
Guna mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik. Sedangkan ketika kita berbicara tentang manajemen koperasi, selain definisi atau makna dari koperasi, maka kita perlu tahu arti kata manajemen. Dalam literatur banyak cara orang mendefinisikan manajemen. Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui unsur dasar dan tujuan yang sama dari manajemen. G. Terry mendefinisikan bahwa : “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”. Lebih lanjut G. Terry menjelaskan fungsi-fungsi Manajemen sebagai berikut:
a.       Planning (Perencanaan)
b.      Organizing (Pengorganisasian)
c.       Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.      Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Sedangkan Griffin mengungkapkan salah satu definisi yang lengkap tentang manajemen dalam bukunya yang berjudul “Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992)”, sebagai berikut : “Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif.”
Jika kita telisik lebih mendalam, istilah manajemen mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner dalam Ralph Berndt, 1996). Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering juga disebut sebagai fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang merupakan proses manajemen yang dinamis dan berkelanjutan.
C.     Pengertian Manajemen Koperasi
Uraian diatas telah memberikan gambaran singkat mengenai defini koperasi dan manajemen. Lalu apakah yang dimaksud dengan manajemen koperasi? Peter Davis (1999) memformulasikan bahwa manajemen koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan profesional perkoperasian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Lebih lanjut perlu dijelaskan bahwa manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer profesional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi“.
D.     Aspek Manajerial
1.      Perencanaan (Planning)
Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Ø  Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a.       Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.
b.      Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c.       Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d.      Harus luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e.       Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).
Ø  Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a.       Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b.      Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c.       Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d.      Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e.       Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Ø  Untuk Perencanaan bagi Organisasi
a.       Falsafah                       f.    Program
b.      Kebijakan                    g.    Aturan
c.       Tujuan                         h.    Jadwal
d.      Strategi                        i.    Anggaran
e.       Prosedur                      j.    Taktik, dll
Ø  Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a.       Menetapkan dan merumuskan tujuan
b.      Melakukan analisis kesempatan/swot
c.       Melakukan analisis sumber daya
d.      Identifikasi dan Pengembangan alternative
e.       Implementasi strategi
f.       Pelaksanaan keputusan
1)      Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
Ø  Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
a.       Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
b.      Menyangkut persoalan yang mendasar
c.       Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
d.      Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
e.       Umumnya digunakan oleh Manajer puncak
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
a.       Adanya peningkatan dan perubahan teknologi
b.      Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
c.       Makin panjang waktu dan dampak dimasa depan
d.      Makin rumitnya lingkungan luar

2.      Pengorganisasian (Organizing)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
Dwight Waldo, mendefinisikan bahwa: “Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”
Ø  Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar Adapun urutannya adalah :
a.       Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi. Gregor, mengatakan : Tujuan yang jelas adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama
b.      Pembagian Tugas;
Azas ini dapat diartikan sebagai :
a)      Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b)      Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
c.       Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi. Adapun manfaat koordinasi adalah :
a)      Menghindarkan konflik
b)      Menghindarkan rebutan fasilitas
c)      Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d)     Menjamin kesatuan sikap
e)      Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
a)      Pertemuan informal
b)      Pertemuan resmi
c)      Mengangkat koordinasi
d)     Menggunakan buku pedoman, dsb
d.      Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.
e.       Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan. Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan. Yang perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.
f.       Jenjang organisasi :
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi. Inti jenjang organisasi menurut Caroll L. Shartle, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”
g.      Kesatuan Perintah
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
h.      Fleksibilitas :
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
a)      Perubahan tujuan
b)      Penambahan tujuan
c)      Perluasan aktivitas
d)     Penambahan beban kerja dll

3.      Actuating (Penggerakan Untuk Bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
Ø  Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
a.       Keuntungan Ekonomis :
a)      Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
b)      Pemasaran (menampung hasil produksi)
c)      Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
d)     Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
e)      Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
b.      Keuntungan Sosial :
a)      Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
b)      Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
c)      Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan  :
Ø  Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Ø  Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi  (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).
Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi dan Bisnis  Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ø  Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif  Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan  Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Ø  Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya;  karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.

4.      Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”. H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa : “Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”
Ø  Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
a.       Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
b.      Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
c.       Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
d.      Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;
Ø  Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
a.       Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
b.      Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
c.       Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
d.      Pengawasan harus bersifat fleksibel;
e.       Dapat merefleksikan pola organisasi
Ø  Macam-macam Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
a.       Dari subyek yang mengawasi :
a)      Pengawasan internal dan eksternal;
b)      Pengawasan langsung dan tidak langsung;
c)      Pengawasan formal dan informal;
d)     Pengawasan manajerial dan staf
b.      Dari sudut obyek yang diawasi :
a)      Material dan produk jadi, yang sasarannya:
·         Kualitas produk/material dengan standar kualitas
·         Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
b)      Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
·         Anggaran dan pelaksanaannya
·         Biaya-biaya yang dikeluarkannya
·         Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
c)      Waktu/time, sasarannya adalah :
·         Penggunaan waktu
·         Pemberian waktu/timing
·         Kecepatan atau speed
d)     Personalian, sasarannya :
·         Tingkat kejujuran
·         Kesetiaan/loyalitas
·         Kerajinan dengan absensi
·         Tingkah laku dan kesetiakawanan
Ø  Waktu Pengawasan :
a.       Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
b.      Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
Ø  Sifat Pengawasan :
a.       Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
b.      Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
c.       Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
d.      Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
Ø  Prosedur Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
a.       Menetapkan rencana pengawasan;
b.      Melaksanakan pengawasan;
c.       Melakukan penilaian/evaluasi
Ø  Teknik-teknik Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
a.       Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
b.       Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
c.       Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
d.      Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)

E.     Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
1.      Rapat Anggota
Koperasi bukan merupakan konsentrasi modal. Keanggotaan koperasi terdiri dari orangorang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Agar koperasi berhasil mencapai tujuannya, para anggota harus aktif memajukan usaha koperasi, rajin menghadiri rapat kerja agar dapat memikirkan bersama, memecahkan bersama persoalan besar yang jarang terjadi.
Peranan anggota dalam berkoperasi dapat ditinjau dari kewajiban dan hak anggota sebagai berikut :
Ø  Kewajiban anggota :
a.       Ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi gerakan koperasi.
b.      Menghadiri rapat anggota.
c.       Memahami dan mengamankan keputusan-keputusan rapat anggot dan mengawasi pelaksanaannya.
d.      Aktif mensukseskan program kerja gerakan koperasi pada umumnya, dan koperasi pada khususnya.
e.       Membantu pengurus, pengawas, dan pejabat dalam menjalankan tugassnya.
f.       Menjalankan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ø  Hak anggota :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
c.       Ikut serta mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi.
d.      Mengadakan perhitungan pada akhir tahun buku atas bagian SHUnya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Anggaran Dasar.
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Pembagian sisa hasil usaha.
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keputusan Rapat Anggota diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara yang dimaksud dilakukan hanya oleh anggota yang hadir. Hak satu suara untuk Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Yang dimaksud adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi anggota dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi, paling sedikit sekali dalam setahun.
Selain rapat anggota tahunan, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Ø  Rapat anggota luar biasa dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diadakannya rapat anggota tahunan.
b.      Diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
c.       Atas usulan anggota dilakukan karena alasan yang jelas, khususnya apabila anggota menilai bahwa pengurus telah malakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian pada koperasi.
d.      Atas keputusan pengurus dilakukan untuk kepentingan pengembangan koperasi.
2.      Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian. Pengurus bertugas untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Susunan Pengurus minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Ø  Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Ø  Pengurus berwenang :
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus agar dapat mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi. Sesuai dengan kepentingannya, koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai Manajer atau Direksi. Hubungan kerja antara Pengurus dan Pengelola adalah hubungan kerjasam atas dasar perikatan secara kontraktual.
3.      Pengawas
            Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditentukan dalam Anggaran Dasar. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Untuk itu, Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.

Nama : Nurlia
NPM : 18214229
Kelas : 3EA01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar