A.
Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah lembaga keuangan yang cukup populer di Indonesia, terutama di
kalangan masyarakat bawah dan menengah. Koperasi utamanya mulai populer
semenjak era Presiden Suharto. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan
sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Sedangkan Moh. Hatta, yang notabene merupakan Bapak Koperasi Indonesia,
mendefinisikan Koperasi sebagai berikut: “Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
B.
Pengertian Manajemen
Guna mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik. Sedangkan ketika kita berbicara tentang manajemen
koperasi, selain definisi atau makna dari koperasi, maka kita perlu tahu arti
kata manajemen. Dalam literatur banyak cara orang mendefinisikan manajemen.
Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya
mereka menyetujui unsur dasar dan tujuan yang sama dari manajemen. G. Terry
mendefinisikan bahwa : “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri
dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu
ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Lebih lanjut G. Terry menjelaskan fungsi-fungsi Manajemen sebagai berikut:
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing
(Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
Sedangkan Griffin mengungkapkan salah satu definisi yang
lengkap tentang manajemen dalam bukunya yang berjudul “Management (Ensiklopedia
ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992)”, sebagai berikut : “Manajemen adalah
proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan
mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai
sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif.”
Jika kita telisik lebih mendalam, istilah manajemen mengacu
pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner dalam
Ralph Berndt, 1996). Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus
dilaksanakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu
untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya.
Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan,
Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering
juga disebut sebagai fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang
merupakan proses manajemen yang dinamis dan berkelanjutan.
C.
Pengertian Manajemen Koperasi
Uraian diatas telah memberikan gambaran singkat mengenai
defini koperasi dan manajemen. Lalu apakah yang dimaksud dengan manajemen
koperasi? Peter Davis (1999) memformulasikan bahwa manajemen koperasi
diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola
koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan
kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan
hasil latihan profesional perkoperasian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang dilakukan koperasi untuk
membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Lebih lanjut perlu dijelaskan bahwa manajemen koperasi tidak
didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan
partisipasi. Para manajer profesional koperasi menggunakan metoda yang sama
seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus
diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda
dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan
koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan
strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau
tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari
koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri,
kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana
dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip
manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara
professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan
demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi“.
D.
Aspek
Manajerial
1.
Perencanaan
(Planning)
Perencanaan”
adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri
dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus
berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya
serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan
sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Ø Syarat
– Syarat Perencanaan yang baik
a. Berdasarkan
pada alternative
Agar dapat menetapkan
perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative,
misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya,
sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.
b. Harus
realistis
Bila perencanaan tidak
realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan
dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan
dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c. Harus
ekonomis
Disamping keterbatasan
diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana.
Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d. Harus
luwes (fleksibel)
Dalam hal ini
perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan
perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya
perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam
prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e. Didasari
partisipasi
Dalam pembuatan
perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan
(input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan
memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga
dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).
Ø Manfaat
Perencanaan bagi Organisasi
a. Sebagai
alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b. Untuk
memilih dan menetapkan skala prioritas
c. Untuk
mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d. Untuk
mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e. Mendorong
tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Ø Untuk
Perencanaan bagi Organisasi
a. Falsafah f. Program
b. Kebijakan g. Aturan
c. Tujuan h. Jadwal
d. Strategi i. Anggaran
e. Prosedur j. Taktik, dll
Ø Tahap-tahap
Penyusunan Perencanaan
a. Menetapkan
dan merumuskan tujuan
b. Melakukan
analisis kesempatan/swot
c. Melakukan
analisis sumber daya
d. Identifikasi
dan Pengembangan alternative
e. Implementasi
strategi
f. Pelaksanaan
keputusan
1)
Perencanaan
Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses
perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
Ø Sifat-sifat
Perencanaan Strategis :
a. Menyangkut
kurun waktu yang panjang/lama
b. Menyangkut
persoalan yang mendasar
c. Memberikan
kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
d. Sebagai
alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
e. Umumnya
digunakan oleh Manajer puncak
Ø Faktor-faktor
yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
a. Adanya
peningkatan dan perubahan teknologi
b. Semakin
rumit dan kompleks tugas manajerial
c. Makin
panjang waktu dan dampak dimasa depan
d. Makin
rumitnya lingkungan luar
2.
Pengorganisasian
(Organizing)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama,
dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau
gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
Dwight Waldo, mendefinisikan bahwa: “Organisasi
adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan
dalam sebuah system administrasi”
Ø Azas-azas
Organisasi
Azas-azas
organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan
agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan
lancar Adapun urutannya adalah :
a. Perumusan
tujuan jelas ;
Rumusan
tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan
bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari
para anggota organisasi. Gregor, mengatakan : Tujuan yang jelas adalah yang
efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan yang sama
b. Pembagian
Tugas;
Azas
ini dapat diartikan sebagai :
a) Perincian
serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain
dalam satuan organisasi.
b) Perincian
serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk
dilakukan oleh pejabat tertentu
c. Koordinasi
Koordinasi
adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada
keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi. Adapun manfaat
koordinasi adalah :
a) Menghindarkan
konflik
b) Menghindarkan
rebutan fasilitas
c) Menghindarkan
pekerjaan yang tumpang tindih
d) Menjamin
kesatuan sikap
e) Menjamin
kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi dapat dilakukan
dengan cara :
a) Pertemuan
informal
b) Pertemuan
resmi
c) Mengangkat
koordinasi
d) Menggunakan
buku pedoman, dsb
d. Pelimpahan
wewenang
Wewenang
adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar
tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan
adalah penyerahan.
e. Rentangan
Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan
control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan
baik oleh seorang atasan. Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah
pejabat yang langsung dibawah seorang atasan. Yang perlu diperhatikan dalam
rentang kendali adalah : Bahwa seseorang atasan tidak mungkin dapat memimpin
bawahan sebanyak-banyaknya, karena kemampuan seseorang itu terbatas. Makin
banyak bawahan, beban pimpinan makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak
hanya orang-orangnya saja tetapi hubungannya.
f. Jenjang
organisasi :
Jenjang
organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat
pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai
bawah dalam suatu fungsi. Inti jenjang organisasi menurut Caroll L. Shartle,
adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”
g. Kesatuan
Perintah
Kesatuan
perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat
diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
h. Fleksibilitas
:
Struktur
organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan
yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi
kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan
fleksibilitas
Misalnya
:
a)
Perubahan tujuan
b)
Penambahan tujuan
c)
Perluasan aktivitas
d) Penambahan
beban kerja dll
3.
Actuating
(Penggerakan Untuk Bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan
masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini
sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu
(komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara
bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi
harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
Ø Kemanfaatan
bagi anggota dari Usaha Koperasi
a. Keuntungan
Ekonomis :
a) Peningkatan
skala usaha (menjual dan membeli)
b) Pemasaran
(menampung hasil produksi)
c) Pengadaan
barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
d) Fasilitas
kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
e) Pembagian
SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
b. Keuntungan
Sosial :
a) Keuntungan
kelompok (kepentigan banyak orang)
b) Pendidikan
dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta Kaderisasi yang
berkesinambungan.
c) Program
sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Sesuai
dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka
keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan :
Ø Pertama,
membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota
Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja
koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal
(pemilik), nasabah (konsumen) serta
sebagai penerima manfaat atau dengan
kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena
anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak
penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan
oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota
karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak
awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan
berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari
anggotanya.
Ø Kedua,
membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola
atau pengurus koperasi (termasuk juga
jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan,
kewirausahaan, professional serta
terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat
kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat
psikologis).
Manajemen
koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki
nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman
Pengelolaan Organisasi dan Bisnis
Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ø Ketiga,
memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan
dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi,
tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha,
organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan
keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan
bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif
Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system
pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan
memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi
beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural
(mismanagement) oleh pengelola.
Ø Keempat,
membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan
Usaha lain.
Menghadapi trend bisnis
(era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi
sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan
usahanya dengan melakukan kerjasama
antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position
dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara
bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan
kekuatan yang dimiliki koperasi melalui
kerjasama kemitraan.
Mendorong
koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan
Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu
dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki
perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring
usaha.
4.
Pengawasan
(Controlling)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses
kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian
dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”. H.
Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa : “Perencanaan dan Pengawasan ibarat
kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides
of the same coin)”
Ø Fungsi
Pengawasan;
Melihat dari sasaran
pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
a. Mencegah
terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
b. Memperbaiki
berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
c. Untuk
mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
d. Untuk
mempertebal rasa tanggung jawab;
Ø Prinsip-prinsip
Dasar Pengawasan ;
a. Adanya
perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
b. Adanya
pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
c. Dapat
merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
d. Pengawasan
harus bersifat fleksibel;
e. Dapat
merefleksikan pola organisasi
Ø Macam-macam
Pengawasan;
Pengawasan dapat
dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
a. Dari
subyek yang mengawasi :
a) Pengawasan
internal dan eksternal;
b) Pengawasan
langsung dan tidak langsung;
c) Pengawasan
formal dan informal;
d) Pengawasan
manajerial dan staf
b. Dari
sudut obyek yang diawasi :
a) Material
dan produk jadi, yang sasarannya:
·
Kualitas produk/material dengan standar
kualitas
·
Kuanantitas produk/material dengan
standar kuantitas
b) Keuangan
dan biaya, yang sasarannya:
·
Anggaran dan pelaksanaannya
·
Biaya-biaya yang dikeluarkannya
·
Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
c) Waktu/time,
sasarannya adalah :
·
Penggunaan waktu
·
Pemberian waktu/timing
·
Kecepatan atau speed
d) Personalian,
sasarannya :
·
Tingkat kejujuran
·
Kesetiaan/loyalitas
·
Kerajinan dengan absensi
·
Tingkah laku dan kesetiakawanan
Ø Waktu
Pengawasan :
a. Pengawasan
preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
b. Pengawasan
represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
Ø Sifat
Pengawasan :
a. Inspektif,
yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri
keadaan yang sebenarnya
b. Komporatif,
yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
c. Verifikatif,
yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan
atau material.
d. Investigatif,
yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang
tersembunyi.
Ø Prosedur
Pengawasan :
Langkah-langkah yang
ditempuh meliputi :
a. Menetapkan
rencana pengawasan;
b. Melaksanakan
pengawasan;
c. Melakukan
penilaian/evaluasi
Ø Teknik-teknik
Pengawasan :
Agar dapat melakukan
pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
a. Pengawasan
yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
b. Pengawasan yang menitik beratkan pada
pengeluaran
c. Pengawasan
yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key
person)
d. Pengawasan
dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara
sistematis (control through audits)
E.
Implementasi Fungsi Manajemen
Koperasi
1. Rapat
Anggota
Koperasi
bukan merupakan konsentrasi modal. Keanggotaan koperasi terdiri dari orangorang
atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Agar koperasi berhasil
mencapai tujuannya, para anggota harus aktif memajukan usaha koperasi, rajin menghadiri
rapat kerja agar dapat memikirkan bersama, memecahkan bersama persoalan besar
yang jarang terjadi.
Peranan anggota dalam
berkoperasi dapat ditinjau dari kewajiban dan hak anggota sebagai berikut :
Ø Kewajiban anggota :
a.
Ikut serta mengembangkan,
menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi gerakan koperasi.
b.
Menghadiri rapat anggota.
c.
Memahami dan mengamankan keputusan-keputusan
rapat anggot dan mengawasi pelaksanaannya.
d.
Aktif mensukseskan program
kerja gerakan koperasi pada umumnya, dan koperasi pada khususnya.
e.
Membantu pengurus, pengawas,
dan pejabat dalam menjalankan tugassnya.
f.
Menjalankan ketentuan-ketentuan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ø Hak anggota :
a.
Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Mengemukakan pendapat kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
c.
Ikut serta mengawasi
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
d.
Mengadakan perhitungan pada
akhir tahun buku atas bagian SHUnya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar. Rapat Anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Anggaran Dasar.
b.
Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c.
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana
anggaran dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Pembagian sisa hasil usaha.
g.
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Keputusan Rapat Anggota diambil atas dasar musyawarah untuk
mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan
suara yang dimaksud dilakukan hanya oleh anggota yang hadir. Hak satu suara
untuk Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Yang
dimaksud adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota
setiap koperasi anggota dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap
koperasi sekundernya.
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi, paling sedikit sekali
dalam setahun.
Selain rapat anggota tahunan, koperasi dapat melakukan rapat
anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota.
Ø Rapat anggota luar biasa dapat dilakukan dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
Sangat diperlukan dan tidak
bisa menunggu diadakannya rapat anggota tahunan.
b.
Diadakan atas permintaan
sejumlah anggota atau keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
c.
Atas usulan anggota
dilakukan karena alasan yang jelas, khususnya apabila anggota menilai bahwa
pengurus telah malakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi
dan menimbulkan kerugian pada koperasi.
d. Atas keputusan pengurus dilakukan untuk kepentingan pengembangan
koperasi.
2. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian. Pengurus bertugas untuk masa jabatan
paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota pengurus yang telah
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Susunan Pengurus minimal terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Ø Pengurus bertugas :
a.
Mengelola koperasi dan
usahanya.
b.
Mengajukan rencana kerja dan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
d.
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Ø Pengurus berwenang :
a.
Mewakili koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
b.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran
Dasar.
c.
Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud mengangkat
Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus
agar dapat mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi. Sesuai
dengan kepentingannya, koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai Manajer atau
Direksi. Hubungan kerja antara Pengurus dan Pengelola adalah hubungan kerjasam
atas dasar perikatan secara kontraktual.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota Pengawas ditentukan dalam Anggaran Dasar. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Untuk itu,
Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil pengawasannya. Pengawas berwenang
meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak
ketiga.
Nama : Nurlia
NPM : 18214229
Kelas : 3EA01