KASUS PENYIMPANGAN PEMERINTAH TERHADAP NILAI-NILAI PANCASILA
1. Penyimpangan sila ke-1 yaitu “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
Ketuhanan
Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap
adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa
indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai
ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama. Bukti pelanggaran dari sila pertama Pancasila
:
a)
Amuk
Massa di Kupang
Amuk Massa di Kupang terjadi pada tanggal 30 November 1998. Amuk massa tersebut bermula dari aksi perkabungan dan aksi solidaritas warga Kristen NTT atas peristiwa Ketapang, yaiti bentrok antara warga Muslim dan Kristen dengan disertai perusakan berbagai tempat ibadah. Aksi perkabungan dan solidaritas itu sendiri diprakarsai oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan Kristen, seperti GMKI, PMKRI, Pemuda Katholik NTT, dan mahasiswa di Kupang.
Karena isu pembakaran gereja, massa tersebut kemudian bergerak menuju masjid di perkampungan muslim kelurahan Bonipoi dan Solor, setelah sebelumnya melakukan perusakan masjid di Kupang. Amuk massa tanggal 30 November tersebut mengakibatkan setidaknya 11 masjid, 1 mushola, dan beberapa rumah serta pertokoan milik warga muslim rusak.
Amuk massa tersebut tidak hanya berhetnti pada tanggal 30 November itu saja. Dua hari setelahnya, yaitu tanggal 1 dan 2 Desember 1998 kerusuhan masih terjadi dan mengakibatkan beberapa kerusakan. Sasaran amuk massa tersebut mencakup rumah milik ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masjid dan toko-toko milik orang Bugis.
Kerusuhan Kupang tersebut berakar dari persaingan kelompok masyarakat, yaitu antara penganut Kristen yang umumnya warga asli dan warga muslim, yang sebagia adalah pendatang. Kecepatan pertumbuhan masjid dan perkembangan ekonomi umat Islam yang baik, karena mereka sulit menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan kecemburuan sosial. Amuk massa tanggal 30 November 1998 adalah momentum di mana kecemburuan tersebut mendapatkan ekspresinya lewat idiom agama.
Amuk Massa di Kupang terjadi pada tanggal 30 November 1998. Amuk massa tersebut bermula dari aksi perkabungan dan aksi solidaritas warga Kristen NTT atas peristiwa Ketapang, yaiti bentrok antara warga Muslim dan Kristen dengan disertai perusakan berbagai tempat ibadah. Aksi perkabungan dan solidaritas itu sendiri diprakarsai oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan Kristen, seperti GMKI, PMKRI, Pemuda Katholik NTT, dan mahasiswa di Kupang.
Karena isu pembakaran gereja, massa tersebut kemudian bergerak menuju masjid di perkampungan muslim kelurahan Bonipoi dan Solor, setelah sebelumnya melakukan perusakan masjid di Kupang. Amuk massa tanggal 30 November tersebut mengakibatkan setidaknya 11 masjid, 1 mushola, dan beberapa rumah serta pertokoan milik warga muslim rusak.
Amuk massa tersebut tidak hanya berhetnti pada tanggal 30 November itu saja. Dua hari setelahnya, yaitu tanggal 1 dan 2 Desember 1998 kerusuhan masih terjadi dan mengakibatkan beberapa kerusakan. Sasaran amuk massa tersebut mencakup rumah milik ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masjid dan toko-toko milik orang Bugis.
Kerusuhan Kupang tersebut berakar dari persaingan kelompok masyarakat, yaitu antara penganut Kristen yang umumnya warga asli dan warga muslim, yang sebagia adalah pendatang. Kecepatan pertumbuhan masjid dan perkembangan ekonomi umat Islam yang baik, karena mereka sulit menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan kecemburuan sosial. Amuk massa tanggal 30 November 1998 adalah momentum di mana kecemburuan tersebut mendapatkan ekspresinya lewat idiom agama.
b) Bom Bali I
Bom Bali
2002 atau bisa disebut Bom Bali I adalah rangkaian tiga
peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Okteber 2012. Dua
ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian,
Kuta,Bali. Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika
Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan
pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh
lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban
jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan
asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.
Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
c) Konflik Poso
Serangkaian kerusuhan yang terjadi
di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan
ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso
II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember
2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan
diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
2.
Penyimpangan
sila ke-2 yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Bukti dari
pelanggaran sila kedua Pancasila :
a)
Tragedi
Trisakti
Dua belas tahun lalu atau 12 Mei
1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi
mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian
membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari
berbagai lapisan.
Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie
Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie
Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
b) Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
Upaya
pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah
mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil
pembayar pajak. Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi
maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang
dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi
pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari
pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar
pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
c) Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa
(13-15 Mei 1998 )
Sebelas tahun sudah tragedi (13-15)
Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan
tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan
keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis
Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak
bertanggungjawab. Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan
mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur.
Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota
besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang
memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas
Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi
menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam
bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban
pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.
3.
Penyimpangan
sila ke-3 yaitu “Persatuan Indonesia”
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.. Bukti pelanggaran sila
ketiga Pancasila :
a) Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk
mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum
era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini
dipanggil dengan nama Irian Jaya.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
b) Gerakan Aceh Merdeka
GAM pertama kali di deklarasi pada 4
Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas.
Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang
sebelumnya telah ada.
c) Lepasnya Timor Timur dari NKRI
Republik Demokratik Timor Leste
(juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah
sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor.
Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco,
dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat. Sebagai sebuah negara sempalan
Indonesia, Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002.
Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka
memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor Leste" sebagai nama
resmi negara mereka.
4.
Penyimpangan
sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat
pancasila :
a) Ulah memalukan para wakil rakyat
kita yang harusnya berjuang untuk rakyat
Sering kali para wakil rakyat
mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu
masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan
di depan kamera. itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan
berekspresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena
memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari
amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan
dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
Dan biasanya keputusan yang diambil dewan perwakilan hanya menguntungkan bagi
beberapa pihak saja dan tidak berpihak pada rakyat.
b) Hukuman Antara Koruptor Dengan Pencuri Kakao, dan
Semangka
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga
kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan.
Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka
disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank
Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji
yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century.
Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi
manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas,
perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat
Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung
dipenjara. Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia.
Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang
berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya
diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini
terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang
berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia
hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan
mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu
yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang
ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam
kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau
melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan.
Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir
melakukan hal demikian lagi.
5.
Penyimpangan
sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah. Bukti pelanggaran
terhadap sila kelima Pancasila :
a) Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang
penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian
cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya
kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan
kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan
pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki
nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan
yang tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan
sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
b)
Ketimpangan
dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus
sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak
jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya
sekolah atau bahkan membebaskan biaya sekolah BOS (Biaya Operasional
Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata diseluruh wilayah
Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu
program sekolah gratis 9 tahun yang berlaku diwilayah DKI Jakarta juga belum
bisa meratakan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
c) Ketimpangan dalam pelayanan
kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum
dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah
belum dirasakan manfaat PJKMM (Program jaminan kesehatan masyarakat miskin)
atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya
anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa
dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan menengah ke atas
d) Kehidupan Antara Warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan
masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang
penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka
sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka,
pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan
kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti
model, banyak bangunan menjulang tinggi.
KESIMPULAN
Dalam
pelaksanaan nilai pancasila pada saat ini masih sangat memprihatikan karena
banyak kasus penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila tersebut. Pada sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, contoh kasusnya yaitu Amuk Masa di Kupang,
Bom Bali I, dan Konflik Poso. Pada sila ke-dua “Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab”, contoh kasusnya seperti Tragedi Trisakti, Hutang Ciptakan
Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin, dan juga Tragedi Kemanusiaan Etnis Tionghoa. Pada
sila ke-tiga “Persatuan Indonesia”, contoh kasusnya berupa Organisasi Papua
Merdeka (OPM), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Lepasnya Timor Timur dari NKRI.
Pada sila ke-empat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebikasanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan”, contoh kasusnya yaitu Ulah Memalukan Para Wakil
Rakyat yang Harusnya Berjuang untuk Rakyat, serta Hukuman Antara Koruptor
dengan Pencuri Kakao & Semangka. Pada sila ke-lima “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” contoh kasusnya seperti Kemiskinan, Ketimpangan dalam
Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan dan juga Kehidupan Antara Warga Jakarta
dengan Papua. Dengan kasus-kasus tersebut sangat terlihat dengan jelas bahwa
nilai-nilai pancasila saat ini belum dijalankan / dilaksanakan dengan maksimal
oleh pemerintah maupun warga NKRI.
SUMBER :